Reimbursement dalam perpajakan

Bagaimana Jika reimbursment dalam bentuk Invoice ? Bukan dalam bentuk Debit Note?

admin.zegatax

9/1/20252 min read

Dalam aktivitas bisnis, reimbursement merupakan hal yang sering dan normal terjadi. Reimbursement melibatkan tiga atau lebih entitas perusahaan. Pihak pertama sebagai pemberi Jasa/barang, Pihak kedua sebagai perantara dan Pihak ketiga sebagai penerima jasa/barang. Reimbursement timbul ketiga pihak kedua melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada Pihak Pertama sebagai pemberi Jasa melalui intruksi atau perjanjian antara Pihak Ketiga dengan Pihak Kedua.
Skema penagihan yang sering terjadi dalam transaksi reimbursement, yaitu :

  1. Pihak Pertama menerbitkan Invoice langsung atas nama Pihak Ketiga, yang kemudian Pihak Kedua membayarkan kepada Pihak Pertama, dan ditagihkan kembali dalam bentuk Debit Note kepada Pihak Ketiga, atau

  2. Pihak Pertama menerbitkan Invoice atas nama Pihak Kedua, yang kemudian Pihak kedua membayarkan kepada Pihak Pertama dan menagih kembali kepada Pihak Ketiga dalam bentuk Invoice kepada Pihak Ketiga.

Penagihan yang dilakukan oleh Pihak kedua kepada Pihak Ketiga pada hakekatnya adalah reimbursement. Pada Skema Poin ke 2, seringkali Pihak Kedua mengalami keadaan dimana tagihan yang diberikan kepada Pihak Ketiga harus dipotong Pajak Penghasilan (PPh). Merujuk Pasal 4 ayat (1)UU HHP Nomor 7 Tahun yang menyebutkan "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan".
Tagihan yang diberikan Pihak kedua kepada Pihak Ketiga seharusnya bukanlah objek PPh karena dalam invoice yang diberikan tidak ada tambahan kemampuan ekonomis. Namun, seringkali Fiskus (DJP) atau Pihak Ketiga beranggapan itu merupakan Objek PPh yang harus dipotong atas nama Pihak Kedua karena adanya Unsur PPN didalam tagihannya.
Namun ketika kita mencermati, penerbitan faktur pajak oleh Pihak Kedua kepada Pihak Ketiga didasarkan pada Invoice yang diterima sebelumnya dari Pihak pertama. Sesuatu yang salah, ketika Pihak Kedua tidak menerbitkan Faktur pajak padahal menerima pajak Masukan. Sehingga, Nilai PPN yang timbul atas transaksi tersebut Rp 0. PPN Masukan = PPN Keluaran.
Pada Case transaksi Poin 2, siapakah yang harus dipotong PPh ?
Pemotongan pajak penghasilan seharusnya atas nama Pihak Pertama sebagai pemberi jasa, Pihak Kedua harus melakukan pemotongan PPh pada saat melakukan pembayaran kepada Pihak Pertama, dan melampirkan bukti potong tersebut pada saat melakukan penagihan kepada Pihak Ketiga. Tujuannya, untuk menghindari terjadinya double pemotongan pajak penghasilan untuk satu transaksi yang sama.

Anda bisa konsultasi kepada kami, terkait transaksi yang anda alami untuk menghindari terjadinya salah potong, bayar dan lapor