Jasa Perpajakan
Zegatax menawarkan jasa perpajakan secara bulanan dan/atau parsial dengan harga terjangkau;
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jasa ini meliputi mulai dari review penyerahan Jasa dan/atau barang dari dalam atau luar negeri, pembuatan faktur pajak, sampai dengan pelaporan PPN. Rekonsiliasi antara penjualan secara SPT PPN dengan Laba Rugi perusahaan.
SPT PPh 21/26
Kami akan mereview setiap pembayaran ke Wajib Pajak Pribadi di dalam maupun ke luar negeri. Memberikan advise terkait tax treaty serta menghitung PPh 21 atas setiap karyawan, membuat billing serta memastikan SPT PPh 21/26 tersebut terlaporkan.






SPT PPh 23/4(2)/26
Memastikan pemotongan Pajak Penghasilan sudah sesuai dengan aturan, pembuatan bukti potong, billing dan memastikan SPT PPh 23/4(2)/26 sudah terlapor serta mereview Akun biaya yang berpotensi menjadi objek pajak.





